Ilustrasi
- Aturan Satuan Biaya Penggantian Untuk Biaya Perawatan Pasien Covid-19.Sesuai SK Menteri Keuangan Nomor S-275/MK 02/2020 Tertanggal 6 April 2020.
- SK ini jadi patokan Pihak Rumah Sakit untuk mengajukan klaim ke Kementrian Kesehatan. Pemerintah akan mengganti Biaya Perawatan Covid-19 di berbagai Rumah Sakit.
- Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Tanpa Komplikasi:
1. Ruang ICU dengan
Ventilator: Rp15,5 Jt/hr
2. Ruang ISOLASI tanpa
Ventilator: Rp12 Juta/hr
3. Ruang ISOLASI Tekanan
Negatif dengan Ventilator:
Rp10,5 Juta/hari
4. Ruang ISOLASI Tekanan
Negative tanpa
Ventialtor: Rp7,5 Juta/hr
5. Ruang ISOLASI Non
Tekanan Negatif dengan
Ventilator: Rp10,5Juta/hr
6. Ruang ISOLASI Non
Tekanan Negatif tanpa
Ventilator: Rp7,5 Juta/hr
- Golongan Pasien Covid-19 Yang Memiliki Komplikasi atau Penyakit Penyerta sebelumnya spt. Jantung, Ginjal, Hipertensi, Diabetes, Paru-Paru, Hepatitis B dan penyakit lainnya.
1. Ruang ICU dengan
Ventilator: Rp16,5 Juta/hr
2. Ruang ICU tanpa
Ventilator: Rp12,5Juta/hr
3. Ruang ISOLASI Tekanan
Negatif dengan Ventilator:
Rp14,5 Juta/hari
4. Ruang ISOLASI Tekanan
Negatif tanpa Ventilator:
Rp9,5 Juta/hari
5. Ruang ISOLASI Non
Tekanan Negatif dengan
Ventilator: Rp14,5Juta/hr
6. Ruang ISOLASI Non
Tekanan Negatif tanpa
Ventilator: Rp9,5 Juta/hr
Asumsi sederhana:
Satu pasien dirawat selama (minimal) 14 hari = Rp.105 Juta (Biaya Terendah) dan
Rp.231 Juta (Biaya Untuk Pasien Komplikasi)
[https://lawancovid19.blogspot.com/2020/07/biaya-perawatan-pasien-covid-19.html]
Itu yang ditanggung negara. Belum termasuk yang ditanggung keluarga.
Gimana bila pasien (maaf) meninggal dunia..??
Pemerintah akan menanggung biaya pemakaman, yang jika ditotalkan di kisaran Rp3,36 Juta/org..
Rinciannya Rp3,36 juta itu sbb:
1. Pemulasaran Jenazah:
Rp.550.000
2. Kantong Jenazah:
Rp.100.000.
3. Peti Jenazah:
Rp1.750.000.
4. Plastik Erat: Rp.260.000
5. Disinfektan Jenazah:
Rp.100.000.
6. Transport Mobil Jenazah:
Rp.500.000.
7. Disiinfektan Mobil
Jenazah: Rp100.000.
Mari berlomba-lomba dan bersama-sama mencegah penularan penyakit Covid-19 agar tidak makin meluas..!!
Aamiin…
NB;
Bagaimana bila tidak ditanggung pemerintah? Misalnya dirawat di Rumah Sakit Swasta, karena tidak mendapat rujukan ke Rumah Sakit Pemerintah.??
Meski Pemerintah sesuai instruksi Presiden Joko Widodo sudah menetapkan Pandemi Virus Corona sebagai BENCANA NASIONAL, yang seluruh biaya perawatan pasien di Rumah Sakit ditanggung Pemerintah, akan tetapi yang dirawat di Rumah Sakit Swasta tetap harus dibayar pihak keluarga..
Estimasinya biaya? Kisaran di angka; Rp.500-an Juta.
Kenapa tidak dapat rujukan ke Rumah Sakit Pemerintah..??
Tapi, sejumlah keluarga Pasien Covid-19 seperti di Jakarta, beberapa pasien tidak gampang mendapat rujukan ke Rumah Sakit Pemerintah..
Ada yang bisa jawab? Silakan tulis argumen.
Pesan Keluarga Pasien: Taatilah seluruh Aturan dan Anjuran Pemerintah.
Bila Anda menengok total biaya perawatan Pasien Covid-19 di Rumah Sakit, semoga Anda sadar, bahwa penyakit ini amat mahal.
[https://lawancovid19.blogspot.com/2020/07/biaya-perawatan-pasien-covid-19.html]
https://nasional.kontan.co.id/news/mau-tahu-biaya-perawatan-pasien-covid-19-simak-yuk
.
https://www.beritasatu.com/nasional/617759-ini-besaran-biaya-perawatan-pasien-covid19-di-rs
.
https://www.vivanews.com/berita/nasional/45853-biaya-perawatan-pasien-corona-di-rs-swasta-hingga-rp500-juta