Latest News

Showing posts with label UUDarurat Covid-19. Show all posts
Showing posts with label UUDarurat Covid-19. Show all posts

Tuesday, March 24, 2020

Wajib Doketahui RI - UU Darurat Covid-19


*WAJIB DIKETAHUI*

Bagi Masyarakat yang menghalangi tugas kepolisian terkait maklumat Kapolri maka dapat dilakukan tindakan kepolisian

Dasar hukum : UU no. 4 Tahun  1984 tentang Wabah Penyakit

KETENTUAN PIDANA
Pasal 14 ayat 1
Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Ayat.2
Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Plus UU 6/2018 Ttg karantina kesehatan.

Pasal 59
(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
(2) Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.
(3) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
(4) Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.


Pasal 93
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Kemudian Berdasarkan Pasal 152 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan, pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya untuk melindungi masyarakat dari tertularnya penyakit, menurunkan jumlah yang sakit, cacat dan/atau meninggal dunia, serta untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit menular.

Sebagai referensi untuk rekan2 bahwa terkait *KAPOLRI* mengeluarkan *MAKLUMAT*, apabila warga masyarakat tidak mengindahkan maka Polri tidak segan untuk membubarkan masyarakat yang Berkumpul atau sifatnya mengumpulkan banyak orang di suatu tempat. Bila masyarakat menolak atau melawan aparat, _*maka Polri akan menindak tegas sesuai pasal ini Pasal 212, 216 dan 218 KUHP yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang tetap berkumpul di suatu tempat :*_

_*Pasal 212 KUHP berbunyi :*_

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Kaitannya dengan pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.

_*Pasal 216 ayat (1) berbunyi :*_

“Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”

_*Pasal 218 KUHP berbunyi :*_

“Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah”.

Dump. 🙏

*VIRALKAN*

Tags

Akan Berakhir (2) Analisa Politik (1) Anti Body (3) Aprisiasi (1) Arti Istilah (1) Arti Kata (1) Arti Lockdown (1) Artikel Persatuan (1) Artikel Virus (2) Atasi Masalah (2) Bawang Merah (1) Berita Baik (3) Berita Kepresidenan (1) Bersama Qlue (1) Biaya Covid19 (1) Breaking News (1) Cairan Panas (1) Chloroquin Mantab (1) Ciri2 Covid-19 (2) Dampak Pariwisata (1) Daun Sirih (1) Denny Siregar (1) Edukasi Covid-19 (1) Fungsi Masker (1) Gejala Corona (1) Gotong Royong (1) Hangat Lemon (1) Happy Hypoxia (1) Hati2 Makan Obat (2) Hindari Pencemaran (2) Ibufropen (1) Info Covid-19 (8) Info Virus (1) Jenis Batuk (1) Jika Tertular Covid19 (1) Kabar Baik (1) Kehidupan Berharga (1) Kerongkongan Lembabkan (1) Kesaksian (2) Kesatuan Yg Berbeda (1) Kesehatan (2) Kisah Nyata (3) Kisah Nyata Kena Covid19 (1) Korban Covid-19 (2) Kurangi Resiko (1) Langkah Pencegahan (1) Lawan Covid-19 (21) Lawan Virus (11) Medsos Covid-19 (1) Menangkal Penularan (1) Mengura (1) Mengurangi Resiko (1) Minum Terus (1) Motivator (1) Mudah Murah (1) Nasihat Ini OK (1) New Normal (1) ngi Resiko (1) Obat Virus (1) Obat Yang Benar (1) Pandemi (1) Patuhi Protokol Kesehatan (1) Penanganan Virus (1) Penangkal Virus (1) Pencegahan (1) Pencegahan Bersama (3) Pencegahan Covid19 (1) Pencegahan Virus (3) Pendusta (1) Pengamat Politik (1) Penggunaan Masker (1) Penularan Tanpa Sengaja (1) Penularan Virus (1) Penyebaran Virus (1) Perawatan Covid (1) Peringatan Pertama (1) Rapid Test (1) Relawan Test Covid-19 (1) RS Rujukan (1) Rujukan Covid19 (1) Sebarkan (1) Semakin Ganas (1) Sembuh Total (1) Sementara (1) Serba Serbi (1) Sering Minum (1) Sharing Pengalaman (1) Surat Terbuka (3) Susah Dibilangin (1) Tanda Terineksi Virus (1) Tanda2 Terpapar Covid (1) Tanpa Gejala (1) Tes Massal (1) Test Covid-19 (1) Testimoni (2) Tidak Ada Mustahil (1) Tindakan Pencegahan (1) Tingkatkan Kekebalan (1) Tolong Menolong (1) UUDarurat Covid-19 (1) Vaksin (1) Ventilator (1) Viral Load (1) Virus Dan Negara (1) Wabah Covid-19 (5) Wajib Diketahui (1) Wakil Rakyat (1) Waspada Selalu (2)